Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

BATU BARA -Cyberfakta.my.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam mendukung berbagai program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. 

Menurutnya, capaian opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan berbagai pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pemeriksaan. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. 

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan penyampaian nota Ranperda tersebut, proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Redaksi Cyberfakta.my.id)