Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Dukung Pembentukan Pansus Plasma Demi Perjuangkan Hak Masyarakat

BATU BARA -Cyberfakta.my.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Safi'i, SH, Wakil Ketua DPRD Rodial, Asisten I Setdakab Batu Bara Renold Asmara, A.P., S.H yang mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, OPD, serta seluruh anggota DPRD. 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan kebun plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Batu Bara. 

Fraksi PDI Perjuangan menilai Pansus Plasma menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Melalui pansus tersebut diharapkan seluruh persoalan plasma dapat dipetakan secara menyeluruh, data dan fakta dikumpulkan secara objektif, serta dirumuskan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan. Fraksi ini juga meminta aparat penegak hukum dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kewajiban plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU). 

Senada dengan itu, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah konstitusional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Fraksi ini mengingatkan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar minimal 20 persen dari luas HGU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Oleh karena itu, Pansus diharapkan mampu menghadirkan data yang valid, membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi yang adil dan dapat dilaksanakan. 

Fraksi PKS juga menyambut positif pembentukan Pansus Plasma. Menurut PKS, keberadaan pansus merupakan bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut pemenuhan hak plasma. Fraksi PKS berharap hasil kerja pansus nantinya mampu melahirkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma. 

Sementara itu, Fraksi PAN mengapresiasi dasar hukum kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Fraksi PAN berpandangan pembentukan Pansus Plasma sebaiknya diikuti dengan penyusunan regulasi daerah yang mengatur kewajiban plasma agar memiliki landasan hukum yang semakin kuat di Kabupaten Batu Bara. 

Fraksi KDRI menegaskan bahwa plasma bukan sekadar bentuk kemitraan, melainkan hak masyarakat yang wajib direalisasikan secara nyata oleh perusahaan perkebunan. Fraksi ini meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut serta terus mengawal agar hak-hak petani benar-benar terpenuhi. 

Di sisi lain, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya audit menyeluruh terhadap data HGU dan realisasi kebun plasma, validasi penerima manfaat, transparansi pengelolaan kemitraan, hingga pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Melalui berbagai pandangan yang disampaikan, DPRD Kabupaten Batu Bara menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Pembentukan Pansus Plasma diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan seluruh perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

(Redaksi | Cyberfakta.my.id)