Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian.
Ketua PC IMM Batu Bara, Abdillah Azis Tarigan, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan beretika, khususnya di media sosial.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara santun, objektif, dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun provokasi.
“Kritik itu sah dan dijamin dalam demokrasi. Tetapi kami berharap kritik disampaikan dengan bahasa yang baik dan tidak menyerang secara pribadi,” ujar Abdillah kepada wartawan.
Ia menilai beberapa unggahan yang beredar di media sosial sudah melewati batas etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Narasi yang bernada sarkastik dan provokatif dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, PC IMM Batu Bara juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, terutama bagi generasi muda. Media sosial, menurut mereka, seharusnya menjadi sarana edukasi, kontrol sosial, dan penyampaian aspirasi secara konstruktif.
“Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan ujaran yang dapat memicu kegaduhan atau memperkeruh suasana,” tambahnya.
Dalam pengaduan tersebut, PC IMM Batu Bara turut menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang dianggap bermuatan pencemaran nama baik. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PC IMM Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mereka berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih mengedepankan etika, sopan santun, dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi di ruang digital.
(Redaksi Cyberfakta.my.id)

Social Plugin