Gaji Guru PPPK Belum Cair, DPRD Batu Bara Desak Pemkab Hentikan Alasan Regulasi dan Segera Bayarkan Hak Guru

CYBERFAKTA.MY.ID - Batu Bara-Persoalan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan setelah belum adanya kepastian pencairan hak para tenaga pendidik tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara yang digelar Jumat (22/5/2026), DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan tidak terus berlarut dalam penafsiran aturan.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung, menegaskan persoalan Guru PPPK Paruh Waktu bukan lagi isu lokal, melainkan telah menjadi perhatian secara nasional. Karena itu, menurutnya, penyelesaiannya tidak boleh terus tertunda.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyampaikan telah mempelajari berbagai regulasi yang menjadi dasar penganggaran pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu, mulai dari Undang-Undang ASN, regulasi PPPK Paruh Waktu, hingga petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP serta kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.

Menurut Agung, status Guru PPPK Paruh Waktu telah masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan gaji mereka.

 “Saat masih berstatus honorer, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme sebelumnya. Setelah status berubah menjadi PPPK, tentu harus ada kepastian tanggung jawab anggaran dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka perbedaan pandangan terkait penggunaan Dana BOSP. Pemerintah daerah menilai relaksasi yang diberikan pemerintah pusat masih terbatas, sementara DPRD berpandangan kebijakan tersebut dapat menjadi jalan keluar sementara bagi seluruh Guru PPPK Paruh Waktu selama Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara menyampaikan kondisi kemampuan fiskal daerah saat ini baru memungkinkan pembayaran untuk periode Januari–Februari 2026 kepada kelompok guru tertentu.

Namun pernyataan itu mendapat tanggapan dari DPRD yang menilai kebijakan pembayaran tidak seharusnya menimbulkan perlakuan berbeda antar guru PPPK.

Komisi III menilai surat relaksasi dari pemerintah pusat telah membuka ruang penggunaan Dana BOSP untuk mendukung pembayaran honor guru ASN dan non-ASN yang memenuhi ketentuan, sehingga diperlukan keberanian mengambil keputusan administratif.

Selain meminta evaluasi kebijakan, DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan segera menyusun langkah teknis agar pembayaran hak guru tidak semakin tertunda.

Wakil Ketua Komisi III turut menyoroti lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pembahasan yang terlalu lama tanpa keputusan justru memperbesar keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Sementara itu, pihak hukum pemerintah daerah menegaskan kehati-hatian tetap diperlukan agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan yang membuat hak para guru terus tertunda.

Ketua DPRD Batu Bara juga meminta seluruh pihak mempercepat langkah penyelesaian agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

RDP akhirnya ditutup tanpa keputusan final terkait pembayaran penuh gaji Guru PPPK Paruh Waktu.

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari para guru yang hadir. Salah seorang perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu mengaku para guru tetap menjalankan kewajiban mengajar meski hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran.

 “Kami tetap bekerja dan mengajar seperti biasa. Tetapi kami juga memiliki keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

Apabila belum ada keputusan konkret dalam waktu dekat, persoalan ini diperkirakan berpotensi memunculkan langkah lanjutan dari para Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara.

( Helfi )