Bupati Batu Bara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya ke Perseroda Dinilai Perkuat Peran BUMD

BATU BARA - CYBERFAKTA.MY.ID- Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/05/2026). 

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, OPD, Forkopimda serta seluruh anggota DPRD. Dalam kesempatan itu, Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah menyampaikan penjelasan atas arah kebijakan perubahan badan hukum BUMD tersebut. 

Dalam penyampaiannya ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pemerintah menjelaskan bahwa Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian mengalami perubahan bentuk badan hukum melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya. 

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian kembali menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar selaras dengan regulasi yang berlaku. 

Selain penyesuaian regulasi, perubahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fungsi dan peran BUMD dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, menghasilkan keuntungan yang layak, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta mempertegas identitas entitas bisnis milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. 

Melalui pembahasan lanjutan Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, namun juga mampu memperkuat kinerja BUMD demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Redaksi CYBERFAKTA.MY.ID)