Sopian Vs Handoyono, BPN Labuhan Batu Diduga Bermain Mata Terkait HGU yang Diduga Telah Berakhir
Kepala Kantor BPN Kabupaten Labuhan Batu, Khalid Fadillah Handoyono, SH, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas salah satu perusahaan swasta yang menggarap lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Dugaan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor dan hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari BPN.
Menurut informasi yang dihimpun, sertifikat SHM yang diterbitkan secara sah oleh BPN diduga masih berada dalam penguasaan atau digarap oleh salah satu perusahaan yang HGU-nya diduga telah berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT SHJ, yang menurut pelapor HGU-nya diduga telah berakhir sekitar delapan tahun lalu. Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum terlihat adanya tindakan nyata dari BPN Kabupaten Labuhan Batu, meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Perkumpulan Petani Perikanan Darat.
Atas dasar itu, Ketua sekaligus Koordinator Perkumpulan Petani Perikanan Darat, Sopian, melaporkan BPN Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Laporan tersebut meminta agar dugaan pembiaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelapor juga menduga adanya potensi kerugian negara. Menurutnya, apabila benar HGU perusahaan telah berakhir namun lahan masih tetap dikelola, maka patut dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, termasuk terkait dugaan kewajiban perpajakan yang mungkin belum dipenuhi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Labuhan Batu belum memberikan keterangan resmi. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak BPN menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sopian mengaku khawatir apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, maka dapat memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat dan kelompok tani sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan persoalan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan yang semakin luas di tengah masyarakat," ujar Sopian.

