Rp7 MILIAR UANG RAKYAT, GOR DIDUGA BERUBAH FUNGSI: PEMKAB BATU BARA JANGAN BUNGKAM!
Miliaran rupiah uang rakyat Kabupaten Batu Bara digelontorkan melalui APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membangun GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh.
Nilainya tidak kecil.
Lebih dari Rp7 miliar.
Tetapi ketika proyek telah selesai, justru muncul persoalan yang membuat publik bertanya-tanya:
Mengapa fasilitas olahraga yang dibangun dengan uang rakyat itu diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana tujuan awalnya?
Lebih mengejutkan lagi, sebagian area lapangan disebut telah mengalami pengolahan lahan dan dimanfaatkan untuk penanaman ubi.
Lalu siapa yang mengolahnya?
Siapa yang mengizinkan?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan yang paling membuat publik mengernyitkan dahi:
Mengapa pejabat yang membidangi aset daerah justru mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan perubahan tersebut?
UANG RAKYAT DIKELUARKAN, LALU ASETNYA MAU DIBAWA KE MANA?
Pembangunan GOR tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp7 miliar lebih.
Rinciannya antara lain:
- Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR: Rp2.815.887.850
- Jasa Konsultansi Perencanaan: Rp84.112.150
- Jasa Konsultansi Pengawasan: Rp100.000.000
- Pembangunan Tribun Lapangan Olahraga: Rp3.800.000.000
- Jasa Konsultansi Perencanaan Tribun: Rp100.000.000
- Jasa Konsultansi Pengawasan Tribun: Rp100.000.000
Totalnya mencapai sekitar Rp7 miliar.
Angka tersebut bukan uang pribadi pejabat.
Bukan uang kontraktor.
Bukan uang kelompok tertentu.
Itu uang rakyat yang dikumpulkan melalui APBD.
Maka ketika aset yang dibangun dengan uang rakyat itu kemudian diduga berubah kondisi dan tidak berfungsi optimal, pemerintah daerah tidak boleh sekadar diam dan berharap persoalan ini hilang dengan sendirinya.
Tidak bisa!
Publik berhak bertanya.
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Dan pemerintah wajib memberikan jawaban.
YANG MEMBUAT MIRIS: KABID ASET MENGAKU TIDAK TAHU
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Batu Bara, Neupal Boster Marpaung, SE, ketika dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pengolahan lahan maupun perubahan kondisi fisik lapangan.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar.
Kalau pejabat yang membidangi aset tidak tahu, lalu siapa yang tahu?
Aset itu berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Lokasinya bahkan berdekatan dengan Kantor Bupati.
Bukan berada di tengah hutan.
Bukan berada di wilayah terpencil.
Bukan pula aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Lantas bagaimana mungkin sebuah aset pemerintah yang nilainya miliaran rupiah mengalami perubahan kondisi fisik, tetapi pihak yang berwenang mengelolanya disebut tidak mengetahui siapa yang melakukan?
Ini bukan lagi pertanyaan kecil.
Ini menyentuh wajah tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
GOR ATAU LAHAN PERTANIAN?
Publik juga dibuat semakin bingung ketika muncul informasi bahwa sebagian lahan tersebut digunakan untuk menanam ubi.
Padahal sebelumnya pemerintah mengeluarkan miliaran rupiah untuk membangun fasilitas olahraga.
Pertanyaannya sederhana:
GOR dibangun untuk olahraga atau untuk berubah menjadi lahan pertanian?
Kalau memang ada pemanfaatan lahan, siapa yang memberikan izin?
Kalau tidak ada izin, bagaimana lahan tersebut bisa dimanfaatkan?
Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada masyarakat.
Jangan biarkan publik hanya menerima jawaban bahwa “tidak tahu”.
Sebab aset daerah harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Ada pengguna barang.
Ada pengelola barang.
Ada pencatatan.
Ada dokumen.
Ada pertanggungjawaban.
Bukan dibiarkan seperti tanah tanpa tuan.
JANGAN SAMPAI MILIARAN RUPIAH HANYA MELAHIRKAN “PROYEK SELESAI”
Inilah penyakit yang harus dilawan dalam pengelolaan anggaran publik:
Proyek selesai, laporan selesai, tetapi manfaatnya dipertanyakan.
Padahal ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar apakah bangunan berdiri.
Bukan sekadar apakah kontraktor menyatakan pekerjaan selesai.
Dan bukan sekadar angka progres yang tertulis di atas kertas.
Pertanyaan terpenting adalah:
Apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya?
Kalau fasilitas olahraga miliaran rupiah justru tidak dapat digunakan secara optimal, maka pemerintah harus menjelaskan apa masalahnya.
Jangan sampai uang rakyat habis untuk membangun sesuatu yang kemudian hanya menjadi monumen anggaran.
PROGRES 100 PERSEN, TAPI PEMBAYARAN DISEBUT BELUM 100 PERSEN
Masih ada pertanyaan lain yang tidak kalah serius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan lapangan bola kaki dilaporkan memiliki progres 100 persen, tetapi pembayaran pekerjaan disebut belum terealisasi 100 persen.
Kalau memang benar demikian, pemerintah harus menjelaskan.
Mengapa?
Apakah karena retensi?
Apakah karena administrasi?
Apakah karena ada kewajiban kontraktual?
Apakah karena hasil pemeriksaan?
Atau ada persoalan lain?
Jangan biarkan informasi yang menyangkut uang negara berhenti sebagai bisik-bisik.
Buka datanya. Jelaskan kepada publik.
PEMKAB BATU BARA JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK BIROKRASI
Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai tembok untuk menghindari pertanyaan publik.
Justru ketika muncul dugaan persoalan aset, pemerintah harus berdiri paling depan memberikan penjelasan.
Bukan saling lempar tanggung jawab.
Bukan mengatakan tidak tahu.
Bukan menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak.
Aset pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah.
Kalau ada perubahan fisik, harus diketahui.
Kalau ada pemanfaatan, harus jelas.
Kalau ada izin, harus terdokumentasi.
Kalau ada pelanggaran, harus ditindak.
Sesederhana itu.
INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENUNGGU
Inspektorat Kabupaten Batu Bara patut menunjukkan keberadaannya dalam persoalan ini.
Jangan tunggu masyarakat semakin curiga.
Jangan tunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Turun. Periksa. Audit. Buka hasilnya.
Telusuri bagaimana aset tersebut dibangun.
Telusuri bagaimana aset tersebut dicatat.
Telusuri siapa pengguna barangnya.
Telusuri siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan.
Telusuri siapa yang melakukan perubahan kondisi fisik.
Dan yang paling penting:
Pastikan tidak ada uang rakyat yang terbuang sia-sia.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik.
Jika ditemukan kesalahan administrasi, benahi.
Jika ditemukan kelalaian, evaluasi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai aturan.
Jangan biarkan semuanya menggantung tanpa kepastian.
INI BUKAN SOAL UBI. INI SOAL MARTABAT PENGELOLAAN UANG RAKYAT
Jangan sampai polemik ini dipersempit menjadi persoalan “ada tanaman ubi di lapangan”.
Itu terlalu kecil.
Persoalan sesungguhnya jauh lebih besar.
Bagaimana aset senilai miliaran rupiah dikelola setelah uang rakyat digunakan untuk membangunnya?
Itulah pertanyaan utamanya.
Sebab kalau aset publik bisa berubah kondisi tanpa diketahui secara jelas siapa yang melakukan, maka publik wajar mempertanyakan seberapa kuat sistem pengawasan aset di Kabupaten Batu Bara.
Dan kalau pemerintah tidak mampu menjawabnya secara terbuka, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul berbagai spekulasi.
Keterbukaan adalah obat paling murah untuk membunuh kecurigaan.
PEMKAB BATU BARA, RAKYAT MENUNGGU JAWABAN!
Cyberfakta.my.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun pemerintah harus memahami bahwa kritik terhadap pengelolaan uang rakyat bukan serangan pribadi.
Ini adalah fungsi kontrol publik.
Karena masyarakat Batu Bara punya hak untuk mengetahui ke mana uang daerah digunakan dan bagaimana aset yang dibangun dengan uang tersebut dipelihara.
Maka kami meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan penjelasan terbuka mengenai:
Siapa pengguna aset tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab?
Siapa yang mengolah lahan?
Siapa yang memberikan izin?
Apa dasar pemanfaatannya?
Berapa nilai aset yang tercatat?
Mengapa fasilitas olahraga tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya?
Dan yang paling penting:
Kapan aset tersebut akan dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai fasilitas olahraga masyarakat?
Jangan sampai lebih dari Rp7 miliar uang rakyat hanya menghasilkan bangunan yang kemudian kehilangan fungsi.
Jangan sampai proyek yang dibangun untuk masyarakat justru menjadi aset yang dipertanyakan nasibnya.
Dan jangan sampai ketika rakyat bertanya, pemerintah hanya menjawab:
“Kami tidak tahu.”
Sebab kalau pemerintah tidak tahu siapa yang mengubah asetnya, lalu siapa sebenarnya yang menjaga aset milik rakyat itu?
CYBERFAKTA.MY.ID akan terus mengawal persoalan ini.
Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
UANG RAKYAT HARUS JELAS.
ASET RAKYAT HARUS DIJAGA.
DAN PEMERINTAH HARUS MENJAWAB!
(Red)
