Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha

BATU BARA -Cyberfakta.my.id- Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tali Air Permai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram, terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkesinambungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Batu Bara berkomitmen menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.


(Redaksi Cyberfakta.my.id)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Ha