Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, K.A.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20) yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua terduga lainnya di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Simpang Gambus. Dari tangan D.S.D., polisi kembali menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga terduga mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Red)
Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
