Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita

Cyberfakta.my id -TEBING TINGGI Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali mendapat tindakan tegas. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika.

Pria berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, diamankan saat berada di pinggir Jalan Thamrin, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan E alias Asun sekaligus menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Sabu 0,82 Gram Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Jimmy R. Sitorus: Informasi Masyarakat Langsung Ditindaklanjuti

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Residivis Kembali Berhadapan dengan Hukum

E alias Asun yang diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika, kini kembali harus menjalani proses hukum setelah diamankan petugas bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita
  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita
  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita
  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita
  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita
  • Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis di Jalan Thamrin, Sabu 0,82 Gram Disita