BPN Labuhan Batu Diduga Ikut Bermain, Lahan Bersertifikat SHM Diduga Digarap Perusahaan yang HGU-nya Telah Berakhir
Kepala Kantor BPN Kabupaten Labuhan Batu, Khalid Fadillah Handoyono, SH, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas salah satu perusahaan swasta yang menggarap lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, sertifikat SHM yang diterbitkan secara resmi oleh BPN diduga tetap digarap oleh salah satu perusahaan yang HGU-nya diduga telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang SHM yang sah.
Salah satu contoh yang disoroti adalah PT SHJ, yang HGU-nya diduga telah berakhir sekitar delapan tahun lalu. Namun hingga kini, menurut pelapor, belum terlihat adanya tindakan dari BPN Labuhan Batu, meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan oleh salah satu Kelompok Tani Perikanan Darat.
Atas dugaan tersebut, Perkumpulan Petani Perikanan Darat melaporkan BPN Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Laporan tersebut meminta agar dugaan pembiaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor juga menduga adanya potensi kerugian negara, termasuk dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Labuhan Batu belum memberikan keterangan resmi. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak BPN menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat.
(Red)

