Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita

BATU BARA -Cyberfakta.my.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (48) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 4,60 gram, tiga bungkus kertas koran berisi ganja kering dengan berat bruto 246 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga akan diperjualbelikan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara," tegas Kapolres.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

(Red).

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Sabu 4,60 Gram dan Ganja 246 Gram Disita