Gawat! SHM Dipertanyakan, BPN Labuhanbatu Dilaporkan Warga dan Kelompok Tani ke Kejaksaan
Rantauprapat, Cyberfakta.my.id | 1 Juli 2026 – Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan kelompok tani mengaku resah atas maraknya konflik agraria yang belakangan ini mencuat, di mana lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat disebut-sebut dieksekusi oleh sejumlah perusahaan.
Menurut keterangan warga, beberapa bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) justru diduga tetap menjadi objek penguasaan dan eksekusi oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga menilai pemerintah daerah dan BPN Labuhanbatu belum memberikan penyelesaian yang memuaskan terhadap berbagai persoalan yang terjadi. Mereka berharap pemerintah dapat hadir memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sejumlah kelompok tani juga menduga adanya pembiaran dalam penanganan konflik agraria tersebut. Mereka meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan persoalan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum terkait, termasuk apabila terdapat dugaan kerja sama yang merugikan masyarakat dalam proses penguasaan lahan, khususnya terhadap lahan yang status Hak Guna Usaha (HGU)-nya dipersoalkan.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik agraria yang berkepanjangan dan menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Menurut pengakuan awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun pejabat yang berwenang disebut tidak berada di kantor.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Mereka berharap laporan tersebut diproses secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)


Social Plugin