DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan yang dibacakan, Panitia Khusus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026. Selain itu, pembahasan juga didukung berbagai dokumen pendukung, di antaranya akta pendirian perusahaan, akta perubahan bentuk hukum hasil RUPS, rencana bisnis Perseroda lima tahun, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian aset oleh KPKNL.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan status badan hukum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, serta mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
(Red)
