Dirjen Perkebunan Kementan Paparkan Skema Plasma 20 Persen, Pansus DPRD Batu Bara Perkuat Langkah Perjuangkan Hak Masyarakat
BATU BARA Cyberfakta.my.id Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen yang wajib difasilitasi perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Batu Bara untuk memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban plasma sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta regulasi turunannya.
Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal Perkebunan menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat dilaksanakan melalui sejumlah pola kemitraan yang telah diatur pemerintah. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, menegaskan bahwa konsultasi ke pemerintah pusat dilakukan untuk menghilangkan berbagai perbedaan penafsiran yang selama ini muncul dalam pelaksanaan kewajiban plasma di daerah.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menyelesaikan persoalan plasma secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Pansus juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi sejumlah regulasi, termasuk pelaksanaan kewajiban plasma apakah harus berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) atau dapat dilaksanakan melalui skema kemitraan lain sesuai ketentuan pemerintah. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan paparan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, hingga saat ini belum terdapat perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang telah memiliki penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP), yang menjadi salah satu bagian dalam mekanisme pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat sesuai regulasi terbaru.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun setelah HGU diterbitkan, menjalankan kemitraan dengan masyarakat, melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui rangkaian konsultasi tersebut, Pansus DPRD Batu Bara berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan resmi dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan plasma 20 persen. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menyelesaikan persoalan plasma perkebunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
(Bl)
