7 Tahun Abaikan Arahan Kemensos? Dinsos Batu Bara Masih Tempel Stiker "Keluarga Miskin", Bupati Diminta Copot Kadis
Fakta itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Stiker yang terpasang di rumah-rumah warga memuat logo Kementerian Sosial RI, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Namun, pada bagian tengahnya masih tertulis mencolok "Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial".
Padahal, melalui Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tertanggal 18 Juni 2019, seluruh pemerintah daerah diminta menghentikan penggunaan istilah "Keluarga Miskin" dan menggantinya menjadi "Keluarga Pra Sejahtera".
Lebih tegas lagi, pada poin keempat surat tersebut, pemerintah daerah yang telah memasang stiker maupun melakukan pengecatan rumah dengan tulisan "Keluarga Miskin" diminta mengganti seluruh tulisan itu menjadi "Keluarga Pra Sejahtera" secara konsisten.
Namun hingga 2026, istilah yang telah diminta untuk diubah itu masih digunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
Ironisnya, pada bagian bawah stiker juga tercantum peringatan bahwa stiker tidak boleh dilepas maupun dirusak. Bahkan disebutkan bahwa penerima yang melepas atau merusak stiker dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan sosial.
Kondisi tersebut menuai kritik dari pemuda penggiat sosial, Erickson Gultom.
"Kami mendesak Bupati Batu Bara segera mengevaluasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Seluruh stiker bertuliskan 'Keluarga Miskin' harus dicabut dan diganti menjadi 'Keluarga Pra Sejahtera' sebagaimana diperintahkan dalam poin keempat Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019," tegas Erickson, Selasa (21/7/2026).
Menurut Erickson, penggunaan label tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan sosial.
"Negara tidak boleh memberi cap kepada warganya sendiri. Bantuan sosial adalah hak warga yang memenuhi syarat, bukan alasan untuk memberi label yang dapat menimbulkan rasa malu dan stigma sosial," ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Batu Bara segera mengambil langkah tegas agar seluruh pelaksanaan program bantuan sosial di daerah sejalan dengan kebijakan Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara telah dikonfirmasi mengenai dasar penggunaan kembali istilah "Keluarga Miskin" pada stiker Tahun Anggaran 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan.
(Red)

