Marbau -Cyberfakta.my.id| 13 Juni 2026 – Keberadaan PT Serba Huta Jaya (SHJ) di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Perusahaan perkebunan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas di atas lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat, sementara Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya disebut-sebut telah berakhir sejak 31 Desember 2018.
Sejumlah warga menilai aktivitas perusahaan yang terus berlangsung tanpa adanya kejelasan status HGU menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penguasaan lahan yang selama ini digunakan.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat serta awak media.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa pada tahun 2019 terjadi eksekusi terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, berbagai tudingan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait status lahan dan operasional perusahaan tersebut.
Masyarakat mempertanyakan mengapa lahan yang diduga berada di luar masa berlaku HGU masih tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan.
Ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini dinilai dapat memicu konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Supriadi, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Tani Perikanan Darat, bersama timnya serta sejumlah tokoh masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan rakyat. Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Supriadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya, Sopian, telah mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta guna menyampaikan laporan terkait aktivitas PT Serba Huta Jaya serta dugaan permasalahan administrasi perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, mereka turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Mereka meminta perhatian serius dari Presiden RI, , serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas HGU PT SHJ, termasuk dugaan berakhirnya izin pada tahun 2018, serta aspek perpajakan dan administrasi lainnya.
Menurut masyarakat, keberadaan PT Serba Huta Jaya yang hingga kini masih beroperasi telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di tengah warga. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain:
Menuntut penyelesaian perselisihan lahan masyarakat yang diduga diambil secara paksa dan masuk dalam area HGU maupun di luar HGU PT Serba Huta Jaya, yang disebut terjadi pada tahun 2010 dan 2019.
Mendesak dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88.
Meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan investigasi terkait kewajiban plasma PT Serba Huta Jaya yang diduga belum direalisasikan sebagaimana ketentuan yang berlaku dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun tindakan resmi dari pihak BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun PT Serba Huta Jaya terkait berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.
(Redaksi)



Social Plugin