Gelombang Mosi Tidak Percaya Mengarah ke Lapas Labuhan Ruku, Publik Minta Penegakan Hukum

Cyberfakta.my.id Batu Bara, Guyuran hujan deras tidak mampu memadamkan semangat puluhan jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan unsur masyarakat sipil yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Senin (15/06/2026). Gerakan ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, untuk mengawal tegaknya aturan dan keadilan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam orasi yang disampaikan, koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan upaya mendorong pembenahan menyeluruh. “Kami hadir bukan sebagai musuh, tapi sebagai pengawas yang berhak memastikan sistem berjalan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Aksi ini dilandasi Mosi Tidak Percaya yang berisi delapan butir tuntutan mendasar. Isu yang paling mencuat adalah meninggalnya seorang warga binaan yang menyisakan banyak kejanggalan. Massa mendesak penyelidikan transparan dan independen sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan setiap peristiwa penting di lingkungan lapas dicatat dan ditangani secara terbuka serta bertanggung jawab.

 Selain itu, muncul dugaan peredaran narkotika, jual beli kamar hunian, hingga penggunaan telepon genggam oleh warga binaan. Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 31 Ayat (2) UU Pemasyarakatan yang melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban dan tujuan pembinaan narapidana. Dugaan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan disiplin pegawai negeri.

Kelemahan sistem keamanan pun menjadi sorotan tajam, terbukti dari insiden kaburnya narapidana sebelumnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 28 UU Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan wajib menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan secara maksimal.

Massa meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan evaluasi total. “Inti dari delapan tuntutan ini adalah evaluasi kepemimpinan. Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, maka pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat demi memulihkan kepercayaan publik,” seru orator yang disambut seruan serentak: “Copot Kalapas!”

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses ini, mengharapkan respons objektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum. Aksi berlangsung aman dan tertib hingga selesai

(Red)