Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA. Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras Elang Sakti memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula pada 23 Februari 2026, saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggam untuk membayar utang. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berjualan es campur di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polres Tebing Tinggi, khususnya Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti, dalam merespons laporan masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Bl)
