Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab


Batu Bara Cyberfakta.my.id

Dewan Eksekutif Cabang Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia Kabupaten Batu Bara menggelar Dialog Publik pada 29 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen mendorong perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Batu Bara. Dari forum tersebut lahir sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Batu Bara beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam draf hasil dialog, MAPEL menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen tersebut juga menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pengawasan, pengelolaan limbah, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Sebagai hasil dialog, MAPEL merumuskan delapan program prioritas, yakni pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata, kerja sama penelitian terhadap biota, abiotik, flora dan fauna endemik Batu Bara, kampanye lingkungan hidup di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, peningkatan pelestarian bersama kelompok dan pegiat lingkungan, kolaborasi dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perumusan lokasi keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.

Selain itu, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara. Rekomendasi tersebut meliputi pembangunan taman hijau kota di setiap kecamatan, evaluasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 13 perusahaan yang masa berlakunya akan berakhir, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tata kelola kelapa sawit, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan lintas instansi, mulai dari dinas terkait, Polres Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara hingga DPRD Kabupaten Batu Bara.

Ketua MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, bersama Sekretaris Husnul Zen, SE, dalam penutup dokumen menyampaikan harapan agar seluruh hasil dialog publik tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat dukungan dari berbagai pihak demi terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

Melalui dialog publik ini, MAPEL berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata.

(Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab
  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab
  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab
  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab
  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab
  • MAPEL Batu Bara Dorong Penguatan Perlindungan Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis kepada Pemkab