GEMAPI Layangkan Permohonan RDP ke DPRD Batu Bara, Soroti Dugaan Pencemaran PT Kraton dan PT Sumber Makmur
Batu Bara, Cyberfakta.my.id- Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Kabupaten Batu Bara melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Batu Bara terkait dugaan gangguan dan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Kraton dan PT Sumber Makmur.
GEMAPI meminta DPRD Kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Dalam surat permohonan RDP, GEMAPI menyoroti aktivitas batching plant PT Kraton yang berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera. Organisasi tersebut mempertanyakan potensi dampak debu maupun material dari aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Selain PT Kraton, GEMAPI juga menyoroti PT Sumber Makmur. Berdasarkan keluhan yang diterima GEMAPI, aktivitas perusahaan tersebut diduga menimbulkan abu atau partikulat yang beterbangan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat di sekitar lokasi.
“Ini merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius. Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan resmi. Karena itu, DPRD dan DLH harus turun dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar GEMAPI.
GEMAPI meminta DPRD tidak hanya memanggil perusahaan dan DLH, tetapi juga meminta penjelasan mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, hasil pengawasan, pengelolaan limbah, pengendalian debu atau emisi, serta hasil pengujian kualitas lingkungan apabila pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan.
Menurut GEMAPI, dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang objektif. Karena itu, DPRD dinilai perlu mendorong DLH melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil sampel apabila terdapat indikasi gangguan lingkungan.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan hukum,” kata GEMAPI.
GEMAPI juga meminta DPRD menghadirkan masyarakat yang menyampaikan keluhan dalam RDP. Dengan demikian, keluhan mengenai debu, abu maupun dampak aktivitas perusahaan dapat disampaikan secara langsung dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan serta pemerintah daerah.
Selain RDP, GEMAPI mendorong DPRD bersama DLH melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT Kraton dan PT Sumber Makmur.
“Jangan sampai persoalan lingkungan hanya dibahas di ruang rapat. Kalau memang ada keluhan masyarakat, turun ke lapangan. Lihat kondisi sebenarnya dan lakukan pengujian secara ilmiah,” tegas GEMAPI.
GEMAPI berharap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Batu Bara. Menurut mereka, persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
( Red )
