Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!


Cyberfakta.my.id-DELI SERDANG- Kalau benar perkara bisa dicabut setelah uang Rp25 juta disiapkan, lalu di mana letak keadilan?

Pertanyaan keras itu layak diajukan menyusul munculnya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pencabutan perkara di lingkungan Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Informasi tersebut bukan sekadar kabar yang beredar. Redaksi menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pembicaraan mengenai permintaan uang untuk mencabut perkara.

Dalam percakapan tersebut disebutkan nominal Rp25 juta, sementara pada bagian lain muncul angka Rp20 juta apabila nominal Rp25 juta tidak terpenuhi.

Yang lebih serius, informasi yang diterima redaksi menyebut permintaan tersebut diduga disampaikan kepada pihak korban oleh seorang penyidik yang disebut bernama Bripol Samosir.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya sangat serius.

Sebab proses hukum bukan pasar. Perkara bukan komoditas. Dan keadilan bukan sesuatu yang semestinya memiliki banderol harga.

RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA?

Dalam materi percakapan yang diterima redaksi, muncul pembicaraan mengenai pencabutan perkara yang dikaitkan dengan seseorang bernama Yuhda Silaban.

Nama Andi P. Samosir dan Timotius Sembiring juga disebut dalam percakapan sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara.

Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam materi percakapan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan permintaan uang.

Justru karena itulah, persoalan ini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan yang terang-benderang.

Pertanyaannya tidak sedikit:

Benarkah ada permintaan Rp25 juta?

Siapa yang meminta uang tersebut?

Untuk apa uang itu diminta?

Apakah uang tersebut benar-benar dikaitkan dengan pencabutan perkara?

Siapa yang mengetahui pembicaraan tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah pimpinan Polsek Tanjung Morawa mengetahui adanya dugaan permintaan tersebut?

KAPOLSEK TAK MENJAWAB KONFIRMASI

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Tanjung Morawa terkait informasi tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, Kapolsek Tanjung Morawa belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi redaksi.

Sikap tidak memberikan tanggapan tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan ini.

Bukan berarti diam dapat dianggap sebagai pengakuan.

Tetapi ketika sebuah institusi penegak hukum diterpa dugaan serius, publik tentu membutuhkan penjelasan, bukan ruang kosong.

Jika dugaan tersebut tidak benar, sangat mudah bagi institusi untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalannya.

Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka masyarakat tentu berharap tidak ada upaya menutup-nutupi.

JANGAN BIARKAN OKNUM MERUSAK NAMA INSTITUSI

Polisi memiliki tugas menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Karena itu, apabila benar ada oknum yang mencoba menjadikan perkara sebagai alat transaksi, persoalannya bukan hanya menyangkut uang Rp25 juta.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru dibuat merasa bahwa keadilan mempunyai tarif.

Hari ini Rp25 juta untuk mencabut perkara. Besok apa lagi?

Pertanyaan seperti ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

Bukan dengan kemarahan.

Bukan dengan tekanan.

Bukan pula dengan sekadar bantahan.

Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau ada pelanggaran, tindak.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Redaksi mendorong pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk tidak menganggap remeh informasi tersebut apabila materi yang beredar dinilai layak untuk diperiksa.

Sebab membersihkan dugaan seperti ini bukan berarti merusak institusi.

Justru sebaliknya.

Pemeriksaan yang transparan adalah cara untuk melindungi institusi dari ulah oknum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan jawaban.

Publik tidak membutuhkan permainan kata.

Publik membutuhkan kepastian.

Dan publik tentu tidak ingin hukum berubah menjadi arena tawar-menawar antara perkara dan uang.

HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK.

BUKAN BERDIRI DI ATAS RP25 JUTA.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolsek Tanjung Morawa, pihak yang disebut dalam materi percakapan, maupun institusi kepolisian terkait.

(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!
  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!
  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!
  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!
  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!
  • DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA: HUKUM JANGAN JADI BARANG DAGANGAN!