Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Sei Suka, AKP Arifin Purba Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram, dua plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/172/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 28 Juli 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Polres Batu Bara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Upaya bersama tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman narkoba.
Red

