Pansus DPRD Batu Bara Soroti Penyertaan Modal BUMD, Aset Bergerak Wajib Dinilai KJPP
BATU BARA, Cyberfakta.my.id Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji serta Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati, jajaran DPRD, OPD, hingga unsur Forkopimda. Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, S.H., membacakan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda dimaksud.
Pansus menegaskan bahwa penyertaan modal daerah berupa aset bergerak belum layak dimasukkan sebagai bagian modal dasar Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut dinilai penting agar nilai aset yang dicantumkan benar-benar sesuai dengan nilai riil dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya dievaluasi bahkan dibatalkan terlebih dahulu sampai seluruh proses penilaian aset selesai dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta OPD pengusul, pihak BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi seluruh dokumen sebagaimana diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026. Dokumen tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk proses koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi lanjutan terhadap Ranperda tersebut.
Pansus juga memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi. Setelah proses fasilitasi selesai, hasilnya akan kembali dibahas bersama Panitia Khusus sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai dasar pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menentukan sikap terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Redaksi | Cyberfakta.my.id
