Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

BATU BARA, Cyberfakta.my.id Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra

Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menghasilkan kesepakatan bulat. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang digelar pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP mewakili Bupati, Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus). Secara umum, seluruh fraksi memberikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan serta menyatakan persetujuan agar perubahan status badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya dapat segera ditetapkan menjadi Perseroda melalui Peraturan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menilai hasil pembahasan Pansus layak disahkan dan berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara Fraksi Gerindra menilai perubahan status tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi BUMD sebagai perusahaan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS juga memberikan apresiasi atas kerja keras Pansus serta menekankan pentingnya rencana bisnis yang matang agar Perseroda dapat berkembang secara sehat dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi usaha maupun aset yang dimiliki.

Pandangan senada disampaikan Fraksi PAN yang berharap manajemen Perseroda nantinya mampu menjalankan perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Sementara Fraksi KDRI dan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) juga menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan dan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dengan diterimanya pendapat akhir dari seluruh fraksi, proses perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya memasuki tahapan penting menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah. Kehadiran Perseroda diharapkan mampu menjadi motor penggerak usaha milik daerah yang lebih profesional, memperkuat perekonomian lokal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

(Redaksi | Cyberfakta.my.id)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
  • Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda