Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan


 BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Marbau, Cyberfakta.my.id | Selasa, 7 Juli 2026 – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu didatangi sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani pada Selasa (7/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan cendera mata berupa dokumen peta yang berkaitan dengan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat meminta BPN Labuhanbatu mempelajari dokumen yang diserahkan serta bersikap independen dalam menangani berbagai persoalan sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Mereka berharap BPN dapat menjalankan fungsi sebagai institusi pemerintah secara profesional dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut warga, aktivitas perusahaan yang masih terus berjalan tanpa adanya kejelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penguasaan lahan yang selama ini dimanfaatkan. Kondisi tersebut dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat serta awak media.

Persoalan semakin mencuat setelah adanya dugaan eksekusi terhadap lahan milik masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2019. Warga mempertanyakan alasan lahan yang diduga berada di luar masa berlaku maupun di luar batas HGU masih tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Masyarakat menilai ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak yang berwenang.

Selain menyampaikan aspirasi ke BPN, kelompok tani perikanan darat juga mengaku telah melaporkan BPN Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan persoalan pertanahan.

Warga juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Serba Huta Jaya (SHJ) yang hingga kini masih beroperasi dinilai telah menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Mereka menuntut penyelesaian sengketa atas lahan yang diklaim diambil secara paksa pada tahun 2010 dan 2019, baik yang diduga berada di dalam maupun di luar kawasan HGU perusahaan.

Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88 sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPN Labuhanbatu maupun PT Serba Huta Jaya (SHJ) terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh kelompok tani tersebut.

(Ponirin)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
  • BPN Labuhanbatu Didatangi Kelompok Tani, Serahkan Dokumen Peta dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan