Pengungkapan kasus ini dipimpin jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat menindak informasi dan melakukan pengembangan hingga berhasil mengarah kepada pemasok.
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (45) yang diamankan di wilayah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang diduga siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari pemasok lain yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial BDS (37) di wilayah Kisaran. Dari pengungkapan lanjutan itu, polisi kembali menyita sabu seberat 14,77 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasok.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai distribusi hingga ke jaringan di atasnya.”
Langkah cepat dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba dinilai menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum yang tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga berorientasi pada pembongkaran jaringan secara menyeluruh.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Operasi Antik Toba 2026 terus berjalan, dan Satresnarkoba menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
( Bl )

Social Plugin