SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP KASUS SABU, TSK DIAMANKAN BERSAMA 19,26 GRAM BARANG BUKTI
Batu Bara Cyberfakta.my id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara Dalam Kepemimpinan Kepala satua ( kasat ) AKP Arifin Purba, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TA, 32 tahun, warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Tersangka diketahui bekerja sebagai nelayan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada seorang laki-laki yang kemudian diamankan dan mengaku berinisial TA.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sabu 19 Gram Lebih Diamankan
Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan:
1 plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,00 gram;
1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
1 unit handphone Android merek Oppo warna merah.
Dengan demikian, total berat bruto barang bukti yang dilaporkan mencapai 19,26 gram.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan untuk diedarkan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/247/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 1 Oktober 2026.
Polres Batu Bara Kembangkan Jaringan
Usai penangkapan, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti.
Penyidik juga melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, mengembangkan jaringan terkait, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan gelar perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.(Bl)


