Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Pria Diamankan dan Sabu 11,41 Gram Disita
BATU BARA, CYBERFAKTA.MY.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 11,41 gram.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta Polsek Talawi.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN.
Tiga Pria Diamankan
Dalam pelaksanaan GSN, petugas mengamankan tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial lengkap sesuai laporan kepolisian, yakni Mhd. Prayoga (33), Abdullah Sani Sirait (35), dan Khairul Aswad (32).
Ketiga pria tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Mereka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara juga menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sabu 11,41 Gram dan Sejumlah Peralatan Disita
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
- Satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,40 gram.
- Sepuluh plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 11,01 gram.
- Satu plastik sedang bekas pakai.
- Satu plastik besar berisi tujuh plastik klip kosong.
- Satu alat isap sabu atau bong.
- Satu kaca pirek.
- Uang tunai sebesar Rp1.280.000.
- Dua buku tabungan.
- Tiga unit timbangan.
- Tiga bungkus plastik.
- Delapan buah pipet skop.
Total sabu yang tercatat dalam laporan mencapai 11,41 gram. Sementara itu, keberadaan timbangan, plastik klip, dan sejumlah peralatan lainnya menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.
AKP Arifin Purba Pimpin Jajaran Resnarkoba dalam Upaya Pemberantasan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., turut memimpin pelaksanaan operasi bersama Kabag Ops Polres Batu Bara. Keterlibatan Satresnarkoba dalam operasi gabungan ini menjadi bagian dari langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan melalui apel yang dipimpin Kompol Zulham. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan personel gabungan dalam menjalankan operasi.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mendukung upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram.
Meski demikian, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pemberantasan Narkoba Perlu Penindakan dan Pengawasan Berkelanjutan
Operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan salah satu bentuk langkah penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika. Namun, upaya pemberantasan tidak berhenti pada penggerebekan dan penangkapan semata.
Penindakan yang konsisten, penyelidikan yang menyeluruh, serta pencegahan melalui keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polres Batu Bara menyatakan bahwa kegiatan GSN tersebut bertujuan mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum ketiga orang yang diamankan serta hasil pemeriksaan barang bukti masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.(Bl)


