Rilis Hoaks atau Pemeriksaan Tak Tuntas? Dugaan Judi Tembak Ikan di Simalungun Jadi Sorotan
SIMALUNGUN CYBERFAKTA.MY.ID Pernyataan Humas Polres Simalungun yang sebelumnya menyebut pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian tembak ikan berkedok SPA sebagai hoaks kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan klaim hasil investigasi sejumlah awak media pada Sabtu, 10 Oktober 2026, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tembak ikan di Jalan Sutomo Nomor 3, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, disebut masih berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika lokasi itu sebelumnya telah diperiksa dan pemberitaannya dinyatakan hoaks, bagaimana menjelaskan dugaan aktivitas serupa yang kembali ditemukan di lapangan?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan bantahan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat diuji berdasarkan fakta.
Rilis Humas Dipertanyakan, Kondisi Lapangan Perlu Dijelaskan
Sebelumnya, pada Rabu, 16 September 2026, Humas Polres Simalungun dikabarkan merilis keterangan yang menyebut Polsek Bandar Huluan telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan perjudian berkedok SPA tersebut. Dalam keterangan itu, pemberitaan sejumlah media disebut sebagai hoaks.
Namun, berdasarkan keterangan awak media yang melakukan penelusuran pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut disebut masih ditemukan.
Apabila dokumentasi terbaru yang diklaim dimiliki awak media dapat diverifikasi, maka terdapat persoalan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah pemeriksaan sebelumnya benar-benar menjangkau seluruh lokasi yang diberitakan, kapan pemeriksaan dilakukan, dan apa hasil konkret yang diperoleh petugas?
Perbedaan antara keterangan resmi dan temuan lapangan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Kepolisian perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Lokasi Disorot, Dugaan Mesin Judi Perlu Diusut
Dalam penelusuran yang disampaikan awak media, terdapat dua tempat yang menjadi sorotan, yakni:
1. NEED SPA, beralamat di Jalan Sutomo Nomor 3, Perdagangan I.
2. Warung Bunda Cinta, yang disebut berkedok kedai kopi dan diduga memiliki mesin permainan tembak ikan di dalamnya.
Awak media mengklaim menemukan aktivitas permainan tembak ikan di lokasi tersebut. Meski demikian, status kegiatan, fungsi mesin, serta unsur pidana yang mungkin terpenuhi tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Jika dugaan itu terbukti mengandung unsur perjudian, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan maupun identifikasi lokasi, pihak terkait juga berhak memberikan klarifikasi berdasarkan fakta.
Dugaan Pembekingan Mencuat, Siapa yang Harus Menjawab?
Keberadaan dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung setelah muncul bantahan resmi memicu kecurigaan di kalangan awak media. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak yang melindungi operasional lokasi tersebut.
Namun, dugaan pembekingan aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, persoalan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar saling melempar pernyataan.
Salah seorang awak media yang mengaku ikut melakukan penelusuran menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan sebelumnya.
“Katanya sudah dicek dan pemberitaan disebut hoaks. Namun, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, kami mengklaim kembali menemukan aktivitas yang diduga sebagai perjudian tembak ikan. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Apa hasil pemeriksaan sebelumnya dan bagaimana tindak lanjutnya?” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa tim media memiliki dokumentasi foto dan video terbaru yang menurut mereka dapat mendukung temuan tersebut.
Kapolres Didesak Evaluasi, Propam Polda Sumut Diminta Menelusuri
Atas persoalan ini, sejumlah awak media mendesak Kapolres Simalungun mengevaluasi penanganan informasi dan pemeriksaan di lapangan, termasuk menelusuri dasar pernyataan yang menyebut pemberitaan sebelumnya sebagai hoaks.
Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Propam Polda Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar dugaan ketidaksesuaian antara keterangan resmi dan kondisi lapangan dapat diperiksa secara independen.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau pelanggaran disiplin maupun kode etik, penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pernyataan sepihak, melainkan pemeriksaan yang transparan, bukti yang terverifikasi, dan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pernyataan
Dugaan perjudian merupakan persoalan serius yang harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, tuduhan terhadap individu maupun institusi juga harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Untuk perkara yang terjadi pada Oktober 2026, penerapan pasal pidana perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi, termasuk ketentuan peralihan apabila relevan. Karena itu, penyebutan pasal dan ancaman pidana harus dipastikan sesuai dengan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil temuan terbaru tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kapolsek Bandar Huluan dan Humas Polres Simalungun. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas: apakah dugaan aktivitas tersebut benar masih berlangsung, bagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, dan apa langkah konkret aparat untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih?
(TIM REDAKSI)

