Polres Batu Bara Amankan Dua Pria dalam Pengungkapan Narkotika, Sabu 35,20 Gram dan 41 Butir Ekstasi Disita
BATU BARA Cyberfakta.my.id SatNarkoba Polres Batu Bara Yang Dipimpin AKP Arifin Purba, S.H.,M.H. mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (16/10/2026). Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 35,20 gram dan 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto gabungan 15,80 gram.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), Tahun
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, dua plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui kepemilikan pil tersebut dan menyatakan bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Pihak Polisi Melakukan pengembangan sekitar pukul 06.16 WIB di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam penindakan kedua, seorang pria berinisial KHN (38), Tahun
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 35,20 gram, 18 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, Kaharuddin juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang disebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika, serta merencanakan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua perkara tersebut tercantum menggunakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertulis dalam informasi resmi yang diterima.(Bl)

