Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron


TEBING TINGGI CYBERFAKTA.MY.ID Aksi pencurian bermodus bajing loncat yang menyasar mobil boks pengangkut barang berhasil diungkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial BSF alias Bejo (31) berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial Z masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan, yang menindaklanjuti kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026 di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Korban merupakan PT Serasi Logistics Indonesia, yang mengalami kerugian sebesar Rp3.187.480 akibat dugaan pencurian barang dari mobil boks.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak sistem pengamanan pintu belakang mobil boks dengan membongkar baut menggunakan kunci inggris serta memotong kabel pengaman menggunakan pisau cutter. Gembok dan segel pengaman kendaraan juga diduga dirusak untuk melancarkan aksi tersebut.

Tim Jatanras kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Bejo di kediamannya pada 15 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, pisau cutter, dan sebuah kursi kantor yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

KASAT RESKRIM IPTU DR. HERIKSON SIAHAAN: SATU PELAKU DIAMANKAN, Z MASIH DIBURU

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPTU Dr. Herikson Siahaan menyampaikan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan upaya pencarian terhadap Z yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penangkapan Bejo menjadi langkah awal dalam pengungkapan perkara tersebut. Namun, pekerjaan aparat belum selesai. Keberadaan Z masih harus ditelusuri agar proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Tebing Tinggi juga mengimbau para pengemudi angkutan logistik agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan sistem pengamanan kendaraan berfungsi dengan baik, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di jalan raya.

Publik kini menanti langkah lanjutan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menuntaskan pengejaran terhadap Z. Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada satu penangkapan, tetapi berlanjut hingga seluruh rangkaian perkara terungkap sesuai proses hukum.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron
  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron
  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron
  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron
  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron
  • GERAK CEPAT JATANRAS! Kasat Reskrim IPTU Herikson Siahaan Pimpin Pengungkapan Kasus Bajing Loncat, Satu Pelaku Dibekuk, Rekan Masih Buron