DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda 2026, Tambah Satu Ranperda
BATU BARA, CYBERFAKTA.MY.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Bapak Nurhaji, Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Bapak Syafrizal, SE., M.AP, serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bapak Herryawan, ST., M.Si.
Selain itu, rapat juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut disampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan Bapemperda atas kerja sama dan komitmennya dalam pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 DPRD.
Perubahan Propemperda Tahun 2026 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan Propemperda dilakukan melalui penambahan, penghapusan atau penggantian judul Ranperda atas usul DPRD dan/atau kepala daerah.
Tiga Kondisi yang Menjadi Dasar Perubahan Propemperda
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perubahan Propemperda dapat diajukan berdasarkan beberapa kondisi, yakni:
- Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Ranperda yang tercantum sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah.
- Keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak atau penyesuaian program prioritas.
Adapun tahapan dan mekanisme perubahan Propemperda sesuai peraturan perundang-undangan meliputi pengajuan usulan oleh DPRD atau kepala daerah melalui surat resmi mengenai usulan perubahan Ranperda.
Selanjutnya dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum Daerah untuk melakukan pengkajian, pembahasan dan penelaahan terhadap urgensi usulan perubahan tersebut.
Hasil Pembahasan Dibawa ke Rapat Paripurna
Tahapan berikutnya adalah persetujuan bersama. Hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan pihak eksekutif dibawa ke dalam rapat paripurna.
Perubahan Propemperda kemudian secara resmi disetujui dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam rapat paripurna Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Berdasarkan dasar hukum yang telah dijelaskan serta hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, pembahasan tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 perihal Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026.
Pemkab Batu Bara Ajukan Penambahan Satu Ranperda
Dalam perubahan tersebut, usulan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengalami perubahan berupa penambahan satu Ranperda pada Semester II.
Adapun Ranperda yang tercantum dalam perubahan tersebut adalah:
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Hormat kami,
Humas DPRD Kabupaten Batu Bara
CYBERFAKTA.MY.ID — Berita dan informasi terkini.
