Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA


ASAHAN CYBERFAKTA.MY.ID Beredarnya informasi di media sosial yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga penyalahguna narkotika di Kabupaten Asahan mendapat respons tegas dari Satres Narkoba Polres Asahan.

Satres Narkoba Polres Asahan membantah anggapan bahwa pihak kepolisian begitu saja melepaskan terduga pelaku. Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satres Narkoba Polres Asahan Ipda Dody Frangki, S.H., M.H., menyusul viralnya video di media sosial yang mempertanyakan penanganan terhadap pria berinisial E alias Een.

Menurut Ipda Dody, perkara tersebut bermula dari penyerahan penanganan oleh Polsek Pulau Rakyat kepada Satres Narkoba Polres Asahan.

Saat menerima berkas dan terduga, polisi memperoleh informasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang terdapat gubuk. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar nol koma sekian gram pada diri yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sembilan plastik klip yang diduga berisi sabu di sekitar lokasi gubuk. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, seperti alat hisap atau bong dan mancis, juga ditemukan di lokasi.

Namun, polisi menegaskan bahwa setiap barang bukti yang ditemukan tidak otomatis dapat dibebankan kepemilikannya kepada seseorang tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang memadai.

«“Setelah dilakukan gelar perkara awal, terhadap yang bersangkutan ditetapkan untuk diproses penyidikan terkait barang bukti yang ditemukan padanya. Sementara barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai miliknya tanpa didukung fakta dan alat bukti yang cukup,” jelas Ipda Dody.»

BUKAN DILEPAS, PENANGANAN BERLANJUT MELALUI MEKANISME REHABILITASI

Dalam perkembangan penanganan perkara, terhadap E alias Een dilakukan proses asesmen terpadu.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan kemudian menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi “tangkap lepas” yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan proses penanganan perkara.

Polisi juga menekankan bahwa keputusan terhadap seseorang dalam perkara narkotika harus didasarkan pada fakta hukum, hasil penyidikan, alat bukti dan hasil asesmen, bukan semata-mata berdasarkan potongan informasi atau video yang beredar di media sosial.

Publik pun diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi secara utuh dari pihak yang berwenang.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA
  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA
  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA
  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA
  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA
  • VIRAL ISU “TANGKAP LEPAS”, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN BUKA SUARA