UNGKAP PEREDARAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES TEBING TINGGI TANGKAP DUA PELAKU, SITA 257,18 GRAM SABU
Cyberfakta.my.id -SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 257,18 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 September 2026, setelah tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial FR (33), warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong serta satu unit telepon seluler.
Kepada petugas, FR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z (54).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z di depan rumahnya yang berada di Jalinsum, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
Berdasarkan keterangan Z kepada petugas, sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(Bl)
