Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

AKP Arifin Purba: Polisi Dalami Dugaan Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Lokasi THM

Cyberfakta.my.id-BATU BARA Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan VNSH di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram, serta 2 butir pil MDMA/ekstasi warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi selanjutnya mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan yang berada di Desa Sei Balai.

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas kembali mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum, tepatnya di Simpang Desa Sei Balai.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. melalui jajarannya memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keempat tersangka terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.

Informasi awal dalam pengungkapan ini juga mengarah pada dugaan bahwa pil ekstasi tersebut akan diedarkan di lokasi tempat hiburan malam (THM). Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan tujuan dan jaringan peredarannya.

Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
  • SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI, 4 TERSANGKA DIAMANKAN