Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi


BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial F (31) diamankan polisi di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 butir pil berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram serta tujuh butir pil berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

AKP Arifin Purba: Polisi Kembangkan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet yang dibentuk menyerupai sekop, timbangan digital, dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp215 ribu.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, tersangka F bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul barang haram yang diduga berada dalam penguasaan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi masih mendalami peran F dalam perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, F diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi
  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi
  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi
  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi
  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi
  • Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi