Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Curas, Diduga Terkait Lima Kasus
Cyberfakta.my.id-LABUHANBATU Jajaran Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
MAD diamankan pada Jumat (25/9/2026) di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan awal, MAD alias AG diduga memiliki keterkaitan dengan lima laporan kasus curas.
Salah satu perkara yang tengah didalami terjadi pada 1 Mei 2025 di kawasan Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berupa serangan menggunakan pisau egrek serta pemukulan.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam membongkar dugaan rangkaian aksi curas yang meresahkan masyarakat. Namun, keterlibatan MAD dalam seluruh perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini MAD alias AG telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk mengungkap secara terang peran serta keterkaitannya dengan laporan-laporan curas tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini. Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan aksi kekerasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sumber: Polres Labuhanbatu
