Pemkab Batu Bara Dorong Transparansi Dana Desa, Kejaksaan dan Polri Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi
Cyberfakta.my.id- BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mendorong pemerintah desa untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Hukum dan Administrasi Keuangan Desa se-Kabupaten Batu Bara yang digelar DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Indrapura, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Pemkab Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, Apdesi, kepala desa, perangkat desa, serta insan pers. Forum ini menjadi wadah edukasi mengenai pengelolaan anggaran desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
Perwakilan Pemkab Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili Bupati Batu Bara, menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan profesional antara pemerintah desa dan insan pers.
Ia mengingatkan agar kritik maupun pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran disikapi secara proporsional. Sebaliknya, insan pers juga diharapkan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar memastikan dokumen administrasi sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Menurutnya, potensi persoalan dapat muncul apabila pelaksanaan program tidak sesuai APBDes, RAB tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi, maupun laporan pertanggungjawaban tidak didukung dokumen yang sah.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi harus benar-benar mencerminkan transaksi dan kegiatan yang dilaksanakan.
Dari unsur Kepolisian, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengingatkan agar persoalan di desa tidak langsung disimpulkan tanpa terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan penelusuran fakta.
«“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.»
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun prosesnya perlu berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, juga menekankan pentingnya kepala desa memahami aturan sebelum menetapkan maupun menggunakan anggaran.
Menurutnya, setiap penggunaan dana desa harus disesuaikan dengan regulasi, prioritas pembangunan, serta kewenangan desa. Kepala desa juga tetap berkewajiban menjalankan pemerintahan secara terbuka dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara, Kejaksaan, Kepolisian, Apdesi, kepala desa, dan seluruh insan pers yang mendukung kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi hukum tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi memberikan pemahaman nyata kepada aparatur desa mengenai regulasi, administrasi keuangan, serta potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Batu Bara, APH, Apdesi dan PJI-D mendorong adanya sinergi dalam menjaga tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, tertib dan akuntabel.
Pengawasan publik tetap diperlukan, namun harus berjalan secara objektif, sementara setiap persoalan hukum harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme yang berlaku.(Bl)
(Tim Red-)

