Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI

Di bawah penanganan Kasatreskrim IPTU TOMAN FEBRIANDI SIBUEA, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Puluhan Meteran Air

Cyberfakta.my.id- SERDANG BEDAGAI Aksi pencurian meteran air di sejumlah wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil diungkap petugas.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai serta meteran air milik warga.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (02/09/2026) dini hari di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MS (20) dan R (21).

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sergai di bawah Kasatreskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H. setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan meteran air.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian meteran air yang terjadi di sejumlah lokasi.

Kasus pertama terjadi di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 3 Juli 2026. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR dilaporkan hilang.

“Sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR dilaporkan hilang,” ujarnya, Kamis (03/09/2026).

Pencurian kembali terjadi pada 20 Juli 2026. Kali ini, sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo dilaporkan hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan P.

Meteran air hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

“Kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya berinisial J dan P. Meteran air hasil curian kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas,” jelas AKP Bringin Jaya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan ini menjadi langkah jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai dalam menindak dugaan aksi pencurian yang merugikan fasilitas pemerintah maupun masyarakat.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI
  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI
  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI
  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI
  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI
  • PARAH! METERAN AIR PUN DICURI, DUA PEMUDA DITANGKAP URC SATRESKRIM POLRES SERGAI