Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian
Cyberfakta.my.id- BATU BARA, CYBERFAKTA.MY.ID Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Satreskrim Polres Batu Bara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, masing-masing berinisial DG (22) dan MFP (20). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Polres Batu Bara Humas, kasus tersebut berkaitan dengan pencurian barang milik korban saat sedang berbelanja.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-merah dan satu unit handphone. Dalam keterangan pada materi publikasi tersebut juga disebutkan adanya tas berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta serta satu unit handphone yang dilaporkan hilang.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari respons cepat Satreskrim Polres Batu Bara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A., dalam keterangan yang ditampilkan pada publikasi tersebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan transparan serta melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan menelusuri keberadaan barang hasil pencurian.
“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, profesional dan transparan. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan uang hasil pencurian.”
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Bl)
