Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA


Dua Orang Diamankan, Sabu 1,51 Gram Bruto dan Sejumlah Peralatan Diamankan, Gubuk yang Diduga Digunakan untuk Transaksi Dibakar

Cyberfakta.my.id- LABUHANBATU Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209 Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan yang oleh warga setempat dikenal dengan sebutan “Lidi-Lidi”.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu serta penyediaan alat hisap bagi pengguna.

Tim gabungan kemudian bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba. Kegiatan penindakan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

TIM GABUNGAN TURUN LANGSUNG

Penindakan dipimpin oleh:

  • Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H.
  • Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes.
  • KBO Satresnarkoba IPTU Ropensu Manik, S.H., M.H.
  • Danpok Inteldim 0209 Serma Syamsul Bahrum Ritonga

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Lingkungan serta perwakilan masyarakat setempat.

SATU ORANG DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU

Saat melakukan penyisiran di kawasan perkebunan sawit, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z, 47 tahun, yang disebut beralamat di Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”. Informasi tersebut masih dalam proses pengembangan oleh petugas.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto;
  • 1 plastik klip besar berisi sejumlah klip kecil kosong;
  • 1 unit timbangan elektrik;
  • 1 alat yang terbuat dari pipet yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika.

Selain Z, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ZA, 35 tahun, warga Lobusona, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

GUBUK YANG DIDUGA MENJADI TEMPAT TRANSAKSI DIBAKAR

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap gubuk atau tempat yang disebut digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Gubuk tersebut kemudian dibakar dan dibersihkan sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sementara itu, tersangka Z dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

INFORMASI TENTANG “HENDRA AYAM” DAN INISIAL “P” MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Sebelumnya, informasi masyarakat yang beredar di media sosial menyebut adanya seseorang yang dikenal dengan nama “Hendra Ayam” dan disebut menguasai lokasi tersebut.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan laporan atau informasi masyarakat yang sedang didalami aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan seseorang berinisial “P” yang disebut dalam keterangan awal terkait asal narkotika.

APARAT TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN NARKOTIKA

Penindakan ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian, BNN, TNI, serta masyarakat dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

HASIL PENINDAKAN

2 orang diamankan, dengan rincian:

  1. Seorang pria berinisial Z, 47 tahun, yang diamankan bersama barang bukti diduga sabu.
  2. Seorang pria berinisial ZA, 35 tahun, yang turut diamankan untuk pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, plastik klip, timbangan elektrik, serta alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika.

Sementara itu, pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam informasi awal masih terus dilakukan.

Cyberfakta.my.id akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.(Bl)

CYBERFAKTA.MY.ID
Media Informasi dan Berita Terkini

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA
  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA
  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA
  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA
  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA
  • KEBAL HUKUM” TIDAK ADA! TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA, BNN DAN INTELDIM 0209 BONGKAR LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA