Jual Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang wanita yang diduga memiliki atau menguasai narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan sedang duduk di depan rumah.
Petugas selanjutnya mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 62,47 gram bruto, serta narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 3,95 gram bruto.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, sabu tersebut diakui miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Bl)
