Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan

SERDANG BEDAGAI -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Serdang Bedagai (Sergai). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FR (33) dan Z (45), yang keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya diamankan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., melalui personelnya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan terhadap FR yang diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli di kawasan Jalan Paya Lombang, Serdang Bedagai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FR. Sekitar pukul 23.00 WIB, FR berhasil diamankan di Jalan Paya Lombang, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Dalam proses pemeriksaan awal, FR mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial Z.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z yang saat itu berada di depan rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari dalam rumah tersebut, petugas mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 255 gram, satu unit telepon seluler serta satu bungkus plastik berwarna hitam yang telah dilakban.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Z mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial I, yang juga merupakan warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 257,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan
  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan
  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan
  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan
  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan
  • Dua Diduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 257 Gram Sabu Diamankan