DIDUGA KUASAI SABU 1,61 GRAM, ARI WARGA KAMPAR DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU
Cyberfakta.my.id- LABUHANBATU Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria asal Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga memiliki dan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui bernama MUHAMMAD ANSYARI alias ARI (32), laki-laki, pekerjaan mocok-mocok, beralamat di Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
SEMPAT MELARIKAN DIRI
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi, seorang pria disebut sempat mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram bruto;
- 1 bungkus plastik klip kosong;
- 1 buah sekop yang terbuat dari pipet;
- 1 buah timbangan elektrik;
- Uang tunai Rp300.000.
ARI DISEBUT AKUI SABU MILIKNYA
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Muhammad Ansyari alias Ari mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Polisi juga menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KASAT NARKOBA DIMINTA TUNTASKAN JARINGAN
Pengungkapan ini kembali menempatkan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada posisi penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Di bawah jajaran Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, pengungkapan tidak cukup hanya berhenti pada orang yang diamankan di lapangan. Asal barang dan pihak yang disebut berinisial N juga menjadi bagian penting untuk didalami hingga terang.
Sebab, keberadaan timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta keterangan bahwa sabu tersebut diduga akan dijual menjadi fakta-fakta yang perlu didalami penyidik dalam proses hukum.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu selanjutnya membawa Muhammad Ansyari alias Ari beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berkutat pada penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga bagaimana aparat mampu mengembangkan kasus hingga mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya.(Bl)

