Diduga Curi Peralatan Rumah Tangga, Pria di Aek Kuo Diamankan Polisi
LABUHANBATU UTARA CYBERFAKTA.MY.ID Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial RR (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok perumahan di Dusun V Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah bersama istrinya sedang meninggalkan kediaman untuk menghadiri kegiatan di wilayah Desa Padang Maninjau.
Kasus itu terungkap setelah seorang saksi bernama Saddam Husen datang ke rumah korban. Saksi mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan kemudian menghubungi pemilik rumah untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sejumlah peralatan rumah tangga di bagian dapur telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit penanak nasi merek Cosmos dan satu unit kompor gas merek Rinnai.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Tidak jauh dari rumah, tepatnya di kawasan pinggir parit bekoan, mereka menemukan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Pria tersebut berada bersama satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2902 TBG dan satu batang egrek.
Saat dimintai keterangan oleh korban dan saksi, pria tersebut mengaku berinisial RR dan mengakui telah mengambil sejumlah barang milik korban serta menyembunyikannya di dalam parit bekoan.
Korban dan saksi kemudian mengamankan pria tersebut beserta barang-barang yang ditemukan sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Satreskrim Polres Labuhanbatu Turut Dalami Perkara
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah jajaran Reskrim Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., merupakan pejabat yang membawahi fungsi Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memastikan identitas pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan berhasil mengamankannya pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu tabung gas LPG 3 kilogram.
- Satu unit penanak nasi merek Cosmos.
- Satu unit kompor gas merek Rinnai.
- Satu batang egrek dengan panjang sekitar empat meter.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2902 TBG.
Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 ribu.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, RR beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Penyebutan RR dalam pemberitaan ini menggunakan istilah diduga dan tidak dimaksudkan sebagai vonis bersalah. Status hukum yang bersangkutan tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi/Cyberfakta.my.id)
