Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG


LABUHANBATU UTARA CYBERFAKTA.MY.ID  Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua pria tersebut berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diamankan secara terpisah di kediaman masing-masing pada Minggu malam (27/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) di salah satu perkebunan kelapa sawit. Dalam kejadian itu, sekitar 30 janjang sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga dicuri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Polsek Kualuh Leidong memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan IR di kediamannya. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu buah keranjang sawit.

Polisi Lakukan Pengembangan

Setelah mengamankan IR, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan IAP, yang diduga terlibat bersama IR dalam aksi pencurian sawit.

Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman IAP di Desa Pangkalan Lunang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan IAP.

Dari kediaman IAP, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian buah sawit secara bersama-sama.

Saat ini, IR dan IAP telah diamankan di Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran akan terus merespons setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait tindak pidana.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan perkara tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.(Bl)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG
  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG
  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG
  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG
  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG
  • DIDUGA CURI 30 JANJANG SAWIT, DUA PRIA DICIDUK POLSEK KUALUH LEIDONG