BPN LABUHANBATU TINJAU LAHAN PT SHJ YANG DIKLAIM KELOMPOK TANI PERIKANAN DARAT
Persoalan tersebut merupakan hasil perjalanan panjang yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Sebelumnya, lahan yang diklaim oleh masyarakat Kelompok Tani Perikanan Darat tersebut disebut telah dikuasai dan digarap oleh PT SHJ sejak tahun 2019.
Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, masyarakat bahkan sempat melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor BPN Labuhanbatu. Mereka mempertanyakan status lahan yang selama ini diklaim masyarakat sebagai hak mereka.
Kelompok tani juga mempersoalkan status Hak Guna Usaha (HGU) PT SHJ yang menurut mereka telah berakhir pada tahun 2018. Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta pemerintah, khususnya BPN Labuhanbatu, untuk melakukan kajian serta peninjauan kembali terhadap status dan penguasaan lahan tersebut.
Setelah melalui berbagai diskusi dan komunikasi, Perkumpulan Petani Perikanan Darat yang diketuai Supriadi, bersama koordinator kelompok, Sopian, menyampaikan permintaan kepada pemerintah dan BPN Labuhanbatu agar persoalan lahan tersebut dapat dikaji secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut. BPN Labuhanbatu bersama Kelompok Tani Perikanan Darat secara resmi melakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang menjadi objek klaim masyarakat.
Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Merbau, pihak PT SHJ, serta Kelompok Tani Perikanan Darat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Koordinator Kelompok Tani Perikanan Darat, Sopian, menyampaikan apresiasinya kepada BPN Labuhanbatu yang telah memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut.
«“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada BPN Labuhanbatu yang diwakili Ibu Siska Sitepu beserta jajaran tim, yang telah memfasilitasi persoalan perselisihan ini dengan cepat. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Sopian.»
Menurut kelompok tani, proses peninjauan ini menjadi langkah penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari BPN Labuhanbatu. Para pihak juga diharapkan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi agar proses penyelesaian persoalan lahan tersebut dapat berjalan secara aman, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(NIA)

