Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA


 BATU BARA CYBERFAKTA.MY.ID Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial DG (22) dan MFP (20) berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan perkara ini dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.

UANG HASIL JUALAN SAYUR RP22,3 JUTA RAIB

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban berinisial RE bersama rekannya berhenti di depan Alfamidi untuk berbelanja. Mobil kemudian diparkirkan di lokasi. Di dalam kendaraan terdapat seorang saksi yang saat itu sedang tertidur.

Sementara itu, sebuah tas milik korban yang berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta serta satu unit handphone Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil.

Usai berbelanja, korban kembali menuju kendaraan.

Namun, tas berisi uang dan handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Kerugian yang cukup besar itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

URC BERGERAK, IDENTITAS TERDUGA PELAKU TERUNGKAP

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan DG (22) di sebuah warung yang berada di kawasan Jalinsum, Desa Petatal.

Dari pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas kembali mengamankan MFP (20) di kediamannya.

Dua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah.

- 1 unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

PENYIDIKAN TERUS DIKEMBANGKAN

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat Tim URC Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.

Kapolres menekankan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengembangan perkara juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan seluruh barang bukti dan aliran uang hasil dugaan pencurian dapat ditelusuri.

Kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja laporan. Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

CYBERFAKTA.MY.ID  Cepat Mengungkap, Tajam Memberitakan.

Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA
  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA
  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA
  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA
  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA
  • BELUM 24 JAM! TIM URC SATRESKRIM POLRES BATU BARA BEKUK 2 TERDUGA PELAKU PENCURIAN RP22,3 JUTA